Beranda | Artikel
Adab-Adab Yang Bersifat Wajib
Kamis, 27 Desember 2007

ADAB-ADAB PUASA

Puasa memiliki banyak adab atau tata krama, di mana ia tidak sempurna kecuali dengan mengerjakannya dan tidak juga lengkap kecuali dengan menjalankannya. Adab-adab ini terbagi menjadi dua bagian; adab-adab yang bersifat wajib, yang harus dipelihara dan dijaga oleh orang yang berpuasa. Dan adab-adab yang bersifat sunnah yang juga harus dipelihara dan dijaga oleh-nya. Berikut ini pembahasannya lebih lanjut.

Pembahasan 1
ADAB-ADAB YANG BERSIFAT WAJIB
1. Orang yang berpuasa harus menghindari kedustaan, karena hal itu termasuk amal yang haram dilakukan pada setiap saat, dan pada waktu puasa itu jelas lebih diharamkan.

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda:

إِيَّاكُمْ وَالْكَذِبَ فَإِنَّ الْكَذِبَ يَهْدِي إِلَى الْفُجُوْرِ وَإِنَّ الْفُجُوْرَ يَهْدِي إِلَى النَّارِ وَلاَ يَزَالُ الرَّجُلُ يَكْذِبُ وَيَتَحَرَّى الْكَذِبَ حَتَّى يُكْتَبَ عِنْدَ اللهِ كَذَّابًا.

“…Jauhilah oleh kalian perbuatan dusta, karena dusta itu membawa kepada kejahatan dan kejahatan itu menggiring ke Neraka. Dan seseorang itu masih akan terus berdusta dan terus berdusta sehingga dicatat di sisi Allah sebagai pendusta.”[1]

2. Hendaklah orang yang sedang berpuasa menghindari ghibah. Yakni seorang muslim menyebutkan apa-apa yang tidak disukai dari saudaranya ketika saudaranya itu sedang tidak bersamanya, baik yang disebutkannya itu apa yang tidak disukai dari penampilan atau akhlaknya, maupun yang disebutkannya itu memang benar adanya maupun tidak.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

وَلَا تَجَسَّسُوا وَلَا يَغْتَبْ بَعْضُكُمْ بَعْضًا ۚ أَيُحِبُّ أَحَدُكُمْ أَنْ يَأْكُلَ لَحْمَ أَخِيهِ مَيْتًا فَكَرِهْتُمُوهُ

“Dan janganlah sebagian kalian menggunjing sebagian yang lain. Sukakah salah seorang di antara kalian memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentulah kalian merasa jijik kepadanya…” [al-Hujuraat/: 12]

Pembaca yang budiman, adakah gambaran yang lebih buruk dari gambaran ini, di mana seseorang memakan daging orang yang sudah menjadi mayat? Sesungguhnya yang buta bukanlah mata tetapi hati yang ada di dalam dada. Dan ghibah itu haram dilakukan kapan pun, dan bagi orang yang sedang berpuasa, ghibah lebih diharamkan sebagai bentuk penghormatan terhadap waktu.

3. Hendaklah orang yang sedang berpuasa juga menghindari namimah atau mengadu domba. Yakni tindakan seorang muslim menyampaikan ungkapan seseorang kepada orang lain dengan tujuan untuk merusak hubungan antara keduanya. Perbuatan ini termasuk perbuatan dosa besar, karena ia dapat merusak individu dan juga masyarakat.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

وَلَا تُطِعْ كُلَّ حَلَّافٍ مَهِينٍ﴿١٠﴾هَمَّازٍ مَشَّاءٍ بِنَمِيمٍ

“Dan janganlah kamu ikuti setiap orang yang banyak bersumpah lagi hina, yang banyak mencela, yang kian kemari menghambur fitnah.” [al-Qalam/68: 10-11]

Sedang Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda:

“لاَ يَدْخُلُ الْجَنَّةَ نَمَّامٌ.”

“Tidak akan masuk Surga orang yang suka mengadu domba.”[2]

4. Hendaklah orang yang berpuasa juga menghindari tipu muslihat dan kecurangan dalam segala bentuk mu’amalah, baik itu jual beli, sewa-menyewa, maupun produksi, serta dalam semua selebaran dan pemberitaan. Sebab, tipu muslihat itu termasuk perbuatan dosa besar, karena ia merupakan penipuan sekaligus penanaman benih fitnah dan perpecahan.

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ غَشَّنَا فَلَيْسَ مِنَّا.

Barangsiapa menipu kami berarti dia bukan dari golongan kami.”[3]

5. Hendaklah orang yang berpuasa juga menghindari kesaksian palsu, karena hal itu termasuk perbuatan yang bertentangan dengan puasa.

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda, seperti yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah Radhiyallahu anhu:

“مَنْ لَمْ يَدَعْ قَوْلَ الزُّوْرِ وَالْعَمَلَ بِهِ فَلَيْسَ ِللهِ حَاجَةٌ فِي أَنْ يَدَعَ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ.”

Barangsiapa yang tidak meninggalkan ucapan palsu dan pengamalannya, maka Allah tidak memiliki kepentingan pada tindakannya meninggalkan makanan dan minumannya.”[4]

[Disalin dari buku “Meraih Puasa Sempurna”,  Diterjemahkan dari kitab “Ash-Shiyaam, Ahkaam wa Aa-daab”, karya Dr. ‘Abdullah bin Muhammad bin Ahmad ath-Thayyar, Penerbit Pustaka Ibnu Katsir]
_______
Footnote
[1] Diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim. (Shahiih al-Bukhari (VIII/30) dan Shahiih Muslim (VIII/29))
[2] HR. Al-Bukhari dan Muslim. (Shahiih al-Bukhari (VIII/21) dan Shahiih Muslim (I/71))
[3] HR. Muslim (I/69).
[4] Diriwayatkan oleh al-Bukhari. (Shahiih al-Bukhari (III/24))


Artikel asli: https://almanhaj.or.id/2307-adab-adab-yang-bersifat-wajib.html